Packaging and labeling
|
M O D U L
LABELING &
PACKAGING
![]() |
![]() |
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL........................................................................................................ i
DAFAR ISI.......................................................................................................................... iii
BAB 1. LABE PRODUK
A. Pengertian.................................................................................................................. 1
A. Pengertian.................................................................................................................. 8
E. Contoh Jenis-jenis Kemasan...................................................................................... 11
BAB 1
Label Produk
A.
Pengertian Label
Label merupakan salah satu bagian dari sebuah produk. Label
terdiri dari keterangan yang direpresentasikan dengan kata-kata maupun berupa
gambar dimana perannya ialah sebagai sumber informasi mengenai produk tersebut lengkap dengan penjualnya. Label pada
produk umumnya memang berupa nama atau singkatnya merek produk. Bisa juga
berupa keterangan bahan maupun komposisi produk, bahan baku, informasi gizi,
isi produk, tanggal kadaluarsa hingga keterangan legalitas. Singkatnya,
pengertian dan fungsi label produk dapat dilihat dari isian label itu sendiri.
Secara umum label adalah informasi penting yang tertera
pada produk. Di Indonesia perihal mengenai penyematan label dalam produk sudah diatur di dalam Undang-undang
nomor 7 tahun 1996 yang isinya tentang pangan.
Label pada pangan merupakan setiap informasi mengenai
pangan yang bentuknya berupa gambar, tulisan, maupun kombinasi antara keduanya atau bentuk lain yang juga disertakan pada
pangan atau dimasukkan ke dalamnya, ditempelkan pada pangan tersebut atau bisa
juga bagian dari kemasan itu sendiri.
Label
adalah salah satu bagian dari produk berupa keterangan baik gambar maupun kata-kata yang berfungsi
sebagai sumber informasi produk dan penjual. Label umumnya berisi informasi
berupa nama atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi, informasi
gizi, tanggal kedaluwarsa, isi produk dan keterangan legalitas. Ketentuan
mengenai pemberian label pada produk diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun
1996 tentang pangan.
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang
berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan
pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan. Berikut
ini beberapa pengertian dan definisi label dari beberapa sumber buku:
·
Menurut Marinus (2002:192), label
merupakan suatu bagian dari sebuah produk yang membawa informasi verbal tentang
produk atau penjualnya.
·
Menurut Kotler (2000:477), label
adalah tampilan sederhana pada produk atau gambar yang dirancang dengan rumit
yang merupakan satu kesatuan dengan kemasan. Label bisa hanya mencantumkan
merek atau informasi.
·
Menurut Tjiptono (1997:107), label
merupakan bagian dari suatu produk yang menyampaikan informasi mengenai produk
dan penjual. Sebuah label biasa merupakan bagian dari kemasan, atau bisa pula
merupakan etiket (tanda pengenal) yang dicantelkan pada produk.
·
Menurut Swasta (1984:141), label
yaitu bagian dari sebuah barang yang berupa keterangan (kata-kata) tentang barang tersebut atau penjualnya.
Jadi, sebuah label itu mungkin merupakan bagian dari pembungkusnya, atau mungkin merupakan suatu etiket yang
tertempel secara langsung pada suatu barang.
B.
Fungsi dan Tujuan Label
Label bukan hanya sebagai alat penyampai informasi, namun juga berfungsi sebagai iklan dan branding
sebuah produk. Menurut
Kotler (2000:478), fungsi
label adalah sebagai berikut:
1.
Label mengidentifikasi produk
atau merek.
2.
Label menentukan kelas produk.
3. Label
menggambarkan beberapa hal mengenai produk (siapa pembuatnya, dimana dibuat,
kapan dibuat, apa isinya, bagaimana menggunakannya, dan bagaimana menggunakan
secara aman).
4. Label mempromosikan produk lewat aneka gambar yang menarik.
Adapun tujuan label adalah sebagai berikut:
1. Memberi
informasi tentang isi produk yang diberi label tanpa harus membuka kemasan.
2. Berfungsi
sebagai sarana komunikasi produsen kepada konsumen tentang hal-hal yang perlu
diketahui oleh konsumen tentang produk tersebut, terutama hal-hal yang kasat
mata atau tak diketahui secara fisik.
3. Memberi
petunjuk yang tepat pada konsumen hingga diperoleh fungsi produk yang optimum.
4. Sarana periklanan bagi produsen.
5. Memberi rasa aman bagi konsumen.
C.
Jenis-jenis Label
Menurut Marinus (2002:192), terdapat tiga tipe label
berdasarkan fungsinya, yaitu sebagai
berikut:
1. Brand
label adalah penggunaan label yang semata-mata digunakan sebagai brand.
2.
Grade label adalah label yang
menunjukkan tingkat kualitas tertentu dari suatu barang. Label ini dinyatakan
dengan suatu tulisan atau kata- kata.
3.
Label Deskriptif (Descriptive
Label) adalah informasi objektif tentang penggunaan, konstruksi, pemeliharaan
penampilan dan cirri-ciri lain dari produk.
Sedangkan menurut Simamora (2000:502), label
diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Label
produk (product label) adalah bagian dari pengemasan sebuah produk yang
mengandung informasi mengenai produk atau penjualan produk.
2.
Label merek (brand label) adalah
nama merek yang diletakkan pada pengemasan produk.
3.
Label tingkat (grade label) mengidentifikasi mutu produk, label ini bisa terdiri dari huruf, angka atau metode lainya untuk menunjukkan tingkat kualitas dari produk itu sendiri.
4. Label
deskriptif (descriptive label) menggambarkan isi, pemakaian dan ciri-ciri
produk. Pemberian label (labeling) merupakan elemen produk yang sangat penting
yang patut memperoleh perhatian saksama dengan tujuan untuk menarik para
konsumen.
D. Ketentuan dan Peraturan
Label
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999
tentang label dan iklan pangan, label produk sekurang-kurangnya memuat nama
produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang
memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
1. Nama
Produk Pangan. Pada setiap produk pangan terdapat nama produk. Nama produk
pangan tersebut memberikan keterangan mengenai
identitas produk pangan yang menunjukkan sifat dan keadaan produk pangan yang sebenarnya. Untuk
produk pangan yang sudah terdapat dalam Standar Nasional Indonesia penggunaan
nama produk menjadi bersifat wajib.
2. Keterangan
Bahan yang Digunakan dalam Pangan. Keterangan ini diurutkan dari bahan yang
paling banyak digunakan kecuali vitamin, mineral dan zat penambah gizi lainnya.
Bahan tambahan pangan atau pengawet yang digunakan juga harus dicantumkan.
Pernyataan mengenai bahan yang ditambahkan, diperkaya, atau difortifikasi juga
harus dicantumkan selama itu benar dilakukan pada proses produksi dan tidak menyesatkan.
3.
Berat Bersih Atau Isi Bersih
Pangan. Berat bersih atau isi bersih menerangkan jumlah produk pangan yang
terdapat dalam kemasan produk tersebut. Keterangan tersebut dinyatakan dalam
satuan metrik seperti gram, kilogram, liter atau mililiter. Untuk produk
makanan padat dinyatakan dalam ukuran
berat, produk makanan cair dinyatakan dalam ukuran isi dan produk makanan semi
padat atau kental dinyatakan dalam ukuran isi atau berat.
4. Nama
dan Alamat Pabrik Pangan. Keterangan mengenai nama dan alamat pabrik pada
produk pangan berisi keterangan mengenai nama dan alamat pihak yang
memproduksi, memasukkan dan mengedarkan pangan ke wilayah Indonesia. Untuk nama
kota, kode pos dan Indonesia
dicantumkan pada bagian utama label sedangkan nama dan alamat dicantumkan dalam
bagian informasi.
5. Tanggal
Kedaluwarsa Pangan. Setiap produk pangan mempunyai keterangan kedaluwarsa yang tercantum
pada label pangan. Keterangan kedaluwarsa yaitu batas akhir suatu
pangan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya
mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen. Keterangan kedaluwarsa
dicantumkan terpisah dari tulisan "Baik Digunakan Sebelum" dan
disertai dengan petunjuk tempat pencantuman
tanggal kedaluwarsa.
6. Nomor
Pendaftaran Pangan. Dalam hal peredaran pangan, pada label pangan tersebut
wajib mencantumkan nomor pendaftaran pangan. Adapun tanda yang diberikan untuk
pangan yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang dimasukkan ke dalam
wilayah Indonesia adalah tanda MD untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan tanda ML untuk pangan olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah
Indonesia.
7.
Kode Produksi Pangan. Kode produksi
yang dimaksud adalah kode yang dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat
suatu produksi pangan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama. Kode
produksi tersebut disertai dengan atau tanggal produksi. Tanggal produksi yang
dimaksud adalah tanggal, bulan dan tahun pangan tersebut diolah.
8.
Penggunaan atau Penyajian dan
Penyimpanan Pangan. Keterangan tentang petunjuk penggunaan dan atau petunjuk
penyimpanan dicantumkan pada pangan olahan yang memerlukan penyiapan sebelum
disajikan atau digunakan. Selain itu, cara peyimpanan setelah kemasan dibuka
juga harus dicantumkan pada pangan kemasan yang tidak mungkin dikonsumsi dalam
satu kali makan. Kemudian pada pangan yang memerlukan saran penyajian atau
saran penggunaan dapat mencantumkan gambar bahan pangan lainnya yang sesuai dan
disertai dengan tulisan "saran penyajian".
Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK) menetapkan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dari
dampak buruk pemakaian barang dan/atau jasa. Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang:
1. tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3. tidak
sesuai dengan ukuran takaran, timbagan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya.
4. tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau ke manjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan atau jasa tersebut;
5. tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan komposisi, proses pengolahan, gaya, model atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan atau jasa tersebut.
6. tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa
tersebut.
7. Tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan
yang paling baik atas barang tertentu.
8.
tidak mengikuti ketentuan berproduksi.
9. tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran,
berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai,tanggal pembuatan, akibat
sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan
yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
10. tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Larangan-larangan tersebut dimaksudkan untuk mengupayakan agar barang dan/atau
jasa yang beredar di masyarakat merupakan produk yang layak edar, antara lain asal usul, kualitas sesuai dengan informasi pengusaha baik
melalui label, etiket, iklan, dan lain sebagainya.
Menurut Mushlihin Al-Hafizh (2013) Label adalah sejumlah
keterangan pada kemasan produk. Secara umum, label minimal harus berisi nama
atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi, informasi gizi,
tanggal kedaluwarsa, isi produk, dan keterangan legalitas. Adapun label sebagai
sejumlah keterangan yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui apakah produk
mengandung unsur-unsur yang diharamkan atau membahayakan bagi kesehatan adalah
sebagai berikut:
1. Keterangan Bahan Tambahan
Bahan
tambahan adalah bahan yang tidak digunakan sebagai bahan utama yang ditambahkan dalam proses teknologi
produksi. Kebanyakan
produsen
tidak merinci jenis bahan-bahan tambahan yang digunakan. Biasanya digunakan
istilah-istilah umum kelompok seperti stabilizer
(jenis bahan seperti bubuk pati dan dextrin dan lainya yang dapat
menstabilkan dan mengentalkan makanan dengan suhu kelembaban yang lebih tinggi), pewarna, flavor, enzim
(senyawa protein yang digunakan untuk hydrolysis atau sintetis bahan-bahan
organik yang digunakan untuk bahan makanan), antoi foaming, gelling agent, atau hanya menyantumkan kode
Internasional E untuk bahan tambahan.
2.
Komposisi dan Nilai
Gizi
Label
yang menunjukan secara umum informasi gizi yang diberikan adalah kadar air,
kadar protein, kadar lemak, vitamin dan mineral.
3. Batas Kadaluwarsa
Sebuah
produk harus dilengkapi dengan tanggal kedaluwarsa yang menyatakan umur
pemkaian dan kelayakan pemakaian atau
penggunaan produk. Menurut PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Pasal 27, “Baik digunakan sebelum tanggal sesuai dengan jenis dan daya tahan produk
yang bersangkutan.” “Dalam hal produk
pangan yang kedaluwarsa lebih
dari tiga bulan dibolehkan hanya mencantumkan bulan dan tahun kedaluwarsa
saja”.
4. Keterangan Legalitas
Keterangan
legalitas memberikan informasi bahwa produk telah terdaftar dibadan pengawasan obat dan makanan (Badan POM ),
berupa kode nomor registrasi. Kode MD dan SP adalah untuk makanan lokal dan ML
untuk makanan impor. Namun masih banyak produk yang berlabel halal, akan tetapi
tidak terdaftar sebagai produk yang telah disertifikasi halal, hal ini
khususnya produk yang berkode SP atau tidak berkode sama sekali.
Untuk
produk-produk sperti itu, maka pengetahuan konsumen yang menentukan apakah
diragukan kehalalanya atau tidak, jika ragu-ragu maka sikap yang terbaik adalah
tidak membeli produk yang diragukan kehalalanya.
BAB 2 KEMASAN
PRODUK
A. Pengertian Kemasan
Kemasan adalah desain kreatif yang mengaitkan bentuk,
struktur, material, warna, citra, tipografi dan elemen-elemen desain dengan
informasi produk agar produk dapat dipasarkan. Kemasan
digunakan untuk membungkus, melindungi, mengirim, mengeluarkan, menyimpan, mengidentifikasi dan membedakan sebuah
produk di pasar (Klimchuk dan
Krasovec,2006:33).Menurut Kotler & Keller (2009:27), pengemasan adalah
kegiatan merancang dan memproduksi wadah atau bungkus sebagai sebuah produk.
Pengemasan adalah aktivitas merancang dan memproduksi kemasan atau pembungkus untuk produk. Biasanya fungsi utama dari kemasan adalah untuk menjaga produk. Namun, sekarang kemasan
menjadi faktor yang cukup penting sebagai alat pemasaran (Rangkuti, 2010:132).
Kemasan yang dirancang dengan baik dapat membangun ekuitas
merek dan mendorong penjualan. Kemasan adalah bagian pertama produk yang
dihadapi pembeli dan mampu menarik atau menyingkirkan pembeli. Pengemasan suatu
produk biasanya dilakukan oleh produsen untuk dapat merebut minat konsumen
terhadap pembelian barang. Produsen berusaha memberikan kesan yang baik pada kemasan produknya dan
menciptakan model kemasan baru yang berbeda dengan produsen lain yang
memproduksi produk-produk sejenis dalam pasar yang sama.
B. Fungsi Kemasan
Banyak perusahaan yang sangat memperhatikan pembungkus
suatu barang sebab mereka menganggap bahwa fungsi kemasan tidak hanya sebagai
pembungkus, tetapi jauh lebih luas dari pada itu. Simamora (2007) mengemukakan
pengemasan mempunyai dua fungsi yaitu:
1.
Fungsi Protektif
Berkenaan dengan proteksi
produk, perbedaan iklim,
prasarana transportasi, dan
saluran distribusi yang semua berimbas pada pengemasan. Dengan pengemasan protektif, para konsumen tidak
perlu harus menanggung risiko pembelian produk rusak atau cacat.
2. Fungsi Promosional
Peran kemasan pada umumnya dibatasi pada perlindungan
produk. Namun kemasan juga digunakan sebagai sarana promosional. Menyangkut
promosi, perusahaan mempertimbangkan preferensi konsumen menyangkut warna,
ukuran, dan penampilan.
Sedangkan menurut Kotler (1999:228), terdapat empat fungsi
kemasan sebagai satu alat pemasaran, yaitu :
1. Self
service. Kemasan semakin berfungsi lebih banyak lagi dalam proses penjualan,
dimana kemasan harus menarik, menyebutkan ciri-ciri produk, meyakinkan konsumen
dan memberi kesan menyeluruh yang mendukung produk.
2. Consumer
offluence. Konsumen bersedia membayar lebih mahal bagi kemudahan, penampilan,
ketergantungan dan prestise dari kemasan yang lebih baik.
3. Company
and brand image. Perusahaan mengenal baik kekuatan yang dikandung dari kemasan
yang dirancang dengan cermat dalam mempercepat konsumen mengenali perusahaan
atau merek produk.
4. Inovational
opportunity. Cara kemasan yang inovatif akan bermanfaat bagi konsumen dan juga
memberi keuntungan bagi produsen.
Selain berfungsi sebagai media pemasaran, kemasan juga
memiliki beberapa fungsi lain, yaitu sebagai berikut:
1. Kemasan
melindungi produk dalam pergerakan. Salah satu fungsi dasar kemasan adalah
untuk mengurangi terjadinya kehancuran, busuk, atau kehilangan melalui
pencurian atau kesalahan penempatan.
2. Kemasan
memberikan cara yang menarik untuk menarik perhatian kepada sebuah produk dan
memperkuat citra produk.
3. Kombinasi
dari keduanya, marketing dan Logistik dimana kemasan menjual produk dengan
menarik perhatian dan mengkomunikasikannya.
C. Tujuan Kemasan
Menurut Louw dan Kimber (2007), kemasan dan pelabelan kemasan mempunyai
beberapa tujuan, yaitu:
1.
Physical Production. Melindungi
objek dari suhu, getaran, guncangan, tekanan dan sebagainya.
2.
Barrier Protection. Melindungi dari
hambatan oksigen uap air, debu, dan sebagainya.
3.
Containment or Agglomeration.
Benda-benda kecil biasanya dikelompokkan bersama dalam satu paket untuk
efisiensi transportasi dan penanganan.
4.
Information Transmission. Informasi
tentang cara menggunakan transportasi, daur ulang, atau membuang paket produk
yang sering terdapat pada kemasan atau label.
5. Reducing
Theft. Kemasan yang tidak dapat ditutup kembali atau akan rusak secara fisik
(menunjukkan tanda-tanda pembukaan) sangat membantu dalam pencegahan pencurian.
Paket juga termasuk memberikan kesempatan sebagai perangkat anti-pencurian.
6. Convenience.
Fitur yang menambah kenyamanan dalam distribusi, penanganan, penjualan,
tampilan, pembukaan, kembali penutup, penggunaan dan digunakan kembali.
7.
Marketing. Kemasan dan label dapat
digunakan oleh pemasar untuk mendorong calon pembeli untuk membeli produk.
D. Jenis-jenis Kemasan
Berdasarkan struktur
isi, kemasan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1.
Kemasan Primer, yaitu bahan kemas langsung
mewadahi bahan pangan (kaleng susu, botol minuman, dll).
2.
Kemasan Sekunder, yaitu kemasan
yang fungsi utamanya melindungi kelompok
kemasan lainnya, seperti misalnya kotak karton untuk wadah kaleng susu, kotak
kayu untuk wadah buah-buahan yang dibungkus dan sebagainya.
3.
Kemasan Tersier dan Kuarter, yaitu
kemasan yang diperlukan untuk menyimpan, pengiriman atau identifikasi. Kemasan
tersier umumnya digunakan sebagai
pelindung selama pengangkutan.
Berdasarkan frekuensi pemakaiannya, kemasan dibagi menjadi
tiga jenis, yaitu:
1. Kemasan
sekali pakai (Disposable), yaitu kemasan yang langsung dibuang setelah satu
kali pakai. Contohnya bungkus plastik, bungkus permen, bungkus daun, karton
dus, makanan kaleng.
2. Kemasan
yang dapat dipakai berulang kali (Multi Trip), kemasan jenis ini umumnya tidak dibuang oleh konsumen, akan tetapi dikembalikan lagi pada
agen penjual untuk kemudian dimanfaatkan ulang
oleh pabrik. Contohnya botol minuman dan botol kecap.
3. Kemasan
yang tidak dibuang (Semi Disposable). Kemasan ini biasanya digunakan untuk
kepentingan lain di rumah konsumen setelah dipakai. Contohnya kaleng biskuit,
kaleng susu dan berbagai jenis botol.
Berdasarkan tingkat kesiapan
pakai, kemasan dibagi
menjadi dua jenis,
yaitu:
1. Kemasan
siap pakai, yaitu bahan kemas yang siap untuk diisi dengan bentuk yang telah sempurna sejak keluar
dari pabrik. Contohnya adalah wadah botol, wadah kaleng, dan sebagainya.
2.
Kemasan siap dirakit, yaitu kemasan
yang masih memerlukan tahap perakitan sebelum
pengisian, misalnya kaleng dalam bentuk lempengan dan
silinder fleksibel, wadah yang terbuat dari kertas, foil atau plastik.
E.
Contoh Jenis-jenis Kemasan untuk produk
keripik singkong
1. Gusset
Kemasan Gusset
adalah kemasan yang terbuat dari bahan metalized atau Alumunium Foil.
![]() |
2.
Stand Up pouch
Kemasan Stand-Up Pouch
Kemasan yang terdiri dari alu plastik, Full Foil jenis laminasi PET dan PE
dengan ketebalan 0.8 Mikron

3.
Composite Can
Composite
Can adalah kemasan berbentuk tabung berbahan kartoon yang dilapisi dengan
alumunium foil Kemasan ini dilengkapi dengan Tutup dan segel, penggunaan
segelnya cukup dengan setrika panas.

4.
Kemasan Laminasi
Kemasan Laminasi Kemasan ini adalah kemasan kertas yang dilapisi dengan Plastik PET yang tahan
terhadap panas pada bagian luar dan Alumunium pada bagian dalam. Kemasan ini
dibuat dengan berbagai tie seal; Seal T, Seal U atau berbentuk Gashacet bisa
pula berbentuk Stand Up Pouch.
![]() |
5.
Gusset Laminasi Kertas
Gusset Laminasi Kertas
adalah kemasan yang terbuat dari bahan metalized atau Alumunium Foil & Kertas laminasi.
![]() |
6.
Kemasan Alumunium foil seal U/T
Kemasan Alumunium Foil seal U/T adalah
terdiri dari beberapa
ukuran
![]() |
7.
Composite Can
Composite Can adalah kemasan berbentuk tabung berbahan
kartoon yang dilapisi dengan alumunium foil Kemasan ini dilengkapi dengan Tutup
dan segel, penggunaan segelnya cukup dengan setrikapanas.
![]() |
8.
Kemasan Polos OPP/PP Multilayer
Kemasan Polos OPP/PP Multilayer Kemasan ini
mempunyai ketebalan 80 micron Kemasan ini dapat di modifikasikan dengan
menggunakan jinjingan
![]() |
9. Kemasan Plastik NylonKemasan
Plastik Nylon Kemasan Plastik dengan ketebalan 0.8-10 micron cocok untuk
kemasan beras, biji-bijian, cairan, selai, saus, sambal, dll:
![]() |
10.
Kemasan Hanger
![]() |
Kemasan Hanger Kemasan yang biasanya digunakan untuk kemasan ikan, keripik buah serta olahan lainya.
Daftar Pustaka
http://www.referensimakalah.com/2013/02/pengertian-dan-jenis-label.html by Mushlihin Al-Hafizh
Klimchuk, Marianne dan
Sandra A. Krasovec. 2006. Desain Kemasan. Jakarta: Erlangga.
Kotler dan Keller. 2009. Manajemen Pemasaran. Jilid I. Edisi ke 13.
Jakarta: Erlangga. Kotler, Philip. 1999. Manajemen Pemasaran. Jilid II. Edisi Milenium. Jakarta:
Prenhallindo.
Kotler, Philip. 2000. Manajemen Pemasaran. Jakarta: Prenhallindo.
Louw, A. & Kimber, M. 2007. The Power of Packaging, The Customer Equity
Company. Marinus, Angipora. 2002. Dasar-Dasar Pemasaran.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rangkuti, Freddy.
2005. Analisis SWOT: Teknik Membedah
Kasus Bisnis. Jakarta:
Gramedia.
Simamora, Bilson. 2007. Panduan Riset dan Perilaku
Konsumen. Jakarta: Gramedia.
Simamora, Henry.
2000. Manajemen Pemasaran Internasional. Jakarta:
Salemba Empat. Swastha, Basu.
1984. Azas-Azas Marketing. Yogyakarta: Liberty.
Tjiptono, Fandy. 1997. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi.










Komentar
Posting Komentar